Sejarah
Mukjizat Nabi Muhammad saw.
Dalam berdakwah kepada kaum musyrikin Mekah, Nabi Muhammad Rosulullah saw. sering dituntut menunjukkan mukjizat beliau. Dan mereka (orang-orang musyrik) berkata, "Mengapa tidak diturunkan kepadanya (Muhammad) suatu mukjizat . . .
selengkapnya
Sejarah
Mukjizat Nabi Isa as.
Beberapa mukjizat yang dimiliki oleh Nabi Isa as. adalah dapat berbicara sewaktu masih bayi, bisa menyembuhkan orang buta sejak lahir, mampu menyembuhkan orang berpenyakit kusta, dan menghidupkan ... . . .
selengkapnya
Sejarah
Mukjizat Nabi Musa as.
Dan sungguh, Musa telah datang kepadamu dengan bukti-bukti kebenaran (mukjizat), kemudian kamu mengambil (patung) anak sapi (sebagai sesembahan) setelah (kepergian)-nya, dan kamu (menjadi) orang-orang zalim." (QS. 2/Al-Ba... . . .
selengkapnya
Fiqih
Wajib-Wajib Haji
Labbaika Allaahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal chamda wan ni`mata laka wak-mulka laa syariika laka. (Aku datang menyambut panggilan-Mu ya Allah. . . .
selengkapnya
Fiqih
Waqof
"Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya." Dengan nasihat tersebut lalu Umar menyedekahkan manfaat tanahnya dengan perjanjian tidak akan menjual atau menyedekahkan atau mewariskan tanahnya itu." . . .
selengkapnya
Fiqih
Pinjam-Meminjam (`Ariyah)
`Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, . . .
selengkapnya
Fiqih
Wadi`ah (Titipan)
Dalam kehidupan sehari-hari, tolong-menolong seperti titip barang ini sering terjadi, dan tidak jarang menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu Islam mengaturnya. Dijelaskan dalam Al-Qur`an: . . .
selengkapnya
Fiqih
Hiwalah
Suatu misal A meminjam uang dari B sebesar Rp 100.000,00 dan C meminjam uang dari A juga sebesar Rp 100.000,00. Seharusnya A mengembalikan uang pinjamannya kepada B, dan C mengembalikan uang pinjamannya kepada A. . . .
selengkapnya
Fiqih
Jaminan (Agunan)
Pengertian jaminan ialah suatu barang berharga yang dijadikan penguat kepercayaan dalam memperoleh utang. Barang itu menjadi milik yang berpiutang apabila utang tidak dibayar. . . .
selengkapnya
Fiqih
Utang-Piutang
Pengertian utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak merubah keadaannya. . . .
selengkapnya