Apabila
si sakit telah meninggal dunia, maka:
-
Pejankamlah matanya, dan mohonkanlah ampun kepada Allah SWT. Muhammad
Rosulullah saw. bersabda, "Apabila
kamu menghadapi orang mati, maka pejamkanlah matanya, karena sesungguhnya mata
mengikuti ruh. Dan ucapkanlah yang baik-baik (mendoakannya). Sungguh si mayat
dipercayai menurut apa yang diucapkan oleh ahlinya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Syadda
bin Aus ra.)
-
Tutuplah
seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan
auratnya. ’Aisyah ra. menuturkan,
"Sungguh ketika Rosulullah saw. wafat ditutup dengan kain." (HR. Bukhori Muslim)
-
Orang-orang
yang sangat menyayanginya boleh berduka cita atas kematiannya, dan tidak
dilarang menciumnya. ’Aisyah ra. mengungkapkan, "Rosulullah saw. telah mencium Utsman bin
Mazh’un ketika dia meninggal dunia, sehingga air mata tampak mengalir di wajah
beliau." (HR. Ahmad, dan
Tirmidzi)
- Keluarga
si mayat hendaklah segera melunasi hutang-hutangnya jika ada, baik dari harta
peninggalannya maupun dari sumbangan. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Diri orang mukmin itu tergantung
(tidak sampai ke hadirat Allah) karena utangnya, sampai dibayar lebih dulu utangnya (oleh keluarganya).’’ (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu
Huroiroh)
Apabila seorang muslim meninggal dunia, ada empat
perkara fardhu kifayah yang harus dilakukan oleh orang-orang muslim lainnya.
1. Memandikan, dengan syarat si mayat Islam, didapati
tubuhnya, dan bukan mati syahid, yakni mati dalam menegakkan agama Allah.
Berikut tatacara memandikan mayat:
-
di
tempat tertutup;
-
mayat
diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan;
-
dipakaian
kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka;
-
mayat
didudukkan dan disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan
pelan agar keluar semua kotorannya, lantas dicebokkan dengan tangan kiri
memakai sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak
terganggu bau kotoran mayat;
- lalu
ganti sarung tangan dan bersihkan mulut dan giginya;
-
bersihkan semua kotoran dan najis;
-
mewudhukan,
kemudian basuhlah seluruh badannya sebanyak tiga sampai lima kali.
Air
untuk memandikan mayat sebaiknya dingin, kecuali udara sangat dingin atau
terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh memakai air hangat. Jika
mayatnya seorang pria, maka yang memandikannya haruslah orang-orang pria
kecuali wanita muhrim atau istrinya. Begitu juga sebaliknya.
Orang yang
memandikan mayat hendaklah menutupi aib si mayat.
Muhammad
Rosulullah saw. bersabda, "Barang siapa memandikan mayat, dan tidak
menceritakannya pada orang lain apa- apa yang dilihat pada mayat itu, bersihlah
ia dari dosanya seperti keadaannya sewaktu dilahirkan. Yang mengepalai
(memandikan) hendaknya keluarga terdekat mayat jika pandai memandikan. Apabila
tidak maka siapa saja yang dipandang berhak karena waro’nya atau karena
amanahnya." (HR. Ahmad)
2. Mengkafani
mayat. Pembelian kain kafan diambilkan dari uang mayat sendiri. Jika tidak ada,
maka orang yang selama ini menghidupinya
yang membelikannya. Apabila tidak mampu, diambilkan dari Baitul Mal atau wajib
bagi orang muslim yang mampu membelikannya.
Kain
kafan minimal satu lapis. Tetapi bagi mayat pria sebaiknya tiga lapis dan mayat
wanita lima lapis.
Abu Salamah ra.
menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ’Aisyah ra. "Berapa lapiskah kain
kafan Rosulullah saw.?" ’Aisyah
menjawab, "Tiga lapis kain katun putih".
(HR. Muslim)
3. Mensholati
mayat.
Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Sholatkanlah olehmu orang-orang yang telah
mati." (HR. Ibnu Majah)
"Sholatilah
olehmu orang-orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah." HR. Daruquthni) Jelaslah bahwa orang
yang telah murtad tidak perlu disholati.
Untuk
disholati keadaan mayat haruslah:
-
suci
badan, tempat, dan pakaian serta menghadap kiblat;
-
setelah
mayat dimandikan dan dikafani;
-
letak
mayat di depan orang yang mensholati.
4. Menguburkan
mayat. Dalam hal ini ada beberapa hadits yang perlu diperhatikan.
-
Anjuran
segera menguburkan. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Segerakanlah menguburkan jenazah. Jika
dia (jenazah itu) orang baik, berarti kalian segera mengantarkannya kepada
kebaikan. Apabila dia orang jahat, berarti kalian segera menghindarkan bencana
terhadap diri kalian’’. (HR. Muslim
dari Abu Huroiroh ra)
-
Anjuran
meluaskan lubang kubur. Nabi Muhammad saw. pernah turut
memakamkan mayat, lalu beliau bersabda, "Luaskanlah pada bagian kepala,
dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di
surga". (HR. Ahmad dan Abu
Dawud)
- Boleh menguburkan dua tiga mayat dalam satu
lubang kubur. Hal itu dilakukan oleh para sahabat sewaktu usai Perang Uhud.
Kala itu Muhammad Rosulullah saw. menyarankan agar memperdalam kuburan dan
membaguskannya, lalu mendahulukan orang yang paling banyak hafal Al-Qur’an.
(HR. Nasai dan Tirmidzi)
- Bacaan
meletakkan mayat dalam kubur. Ibnu Umar ra. mengabarkan, bahwa
Rosulullah saw. apabila meletakkan mayat dalam kubur membaca: "Bismillaah wa ’alaa millati
Rosulillaah (Dengan nama Allah dan nama agama Rosulullah) Dalam
riwayat lain ditambahkan bacaan:
"Wa ’alaa sunnati Rosulillah (Dan atas nama sunnah Rosulullah)". (HR. Lima ahli hadits, kecuali Nasai)
- Orang
yang habis hubungan suami istri dilarang masuk liang kubur. Anas ra.
menceritakan, ketika Ruqoyah akan dimakamkan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda:
"Tidak boleh masuk kubur laki-laki yang tadi malam menggauli
istrinya". (HR. Ahmad)
- Larangan
memperindah kuburan, Jabir ra. menerangkan, "Rosulullah saw.
melarang mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya". (HR. Muslim)
- Boleh
memindahkan kuburan. Jabir ra. memberitakan, "Rosulullah saw.
pernah menyuruh para sahabat agar para korban Perang Uhud dipindahkan ke tempat
mereka gugur, padahal mereka telah dipindahkan ke Madinah". (HR. Lima ahli hadits)
PDF
Arsip