Pengajar di PP Mursyidul Falah Kuningan dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya apabila salah satu pihak (suami/istri) berkata hendak minta cerai walaupun hanya sebatas bercanda ketika ada masalah hubungan rumah tangga?
ADI MULYANA, bandung barat,jawa barat Jawaban
Yang mempunyai hak untuk menjatuhkan talak hanya suami. Maka secara fiqh, jika suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka jatuhlah talak tersebut walaupun dalam keadaan bercanda.
PDF
Arsip