Ustadz Aang Asy'ari, Lc
 
Konsultasi Syariah bersama Ustadz Aang Asy'ari, Lc
Pengajar di PP Mursyidul Falah Kuningan dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi

Kirim Pertanyaan

Nikah » Hukum Talak
Kamis, 23 Februari 2012 11:29 WIB

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya apabila salah satu pihak (suami/istri) berkata hendak minta cerai walaupun hanya sebatas bercanda ketika ada masalah hubungan rumah tangga?

ADI MULYANA, bandung barat,jawa barat

Jawaban

Yang mempunyai hak untuk menjatuhkan talak hanya suami. Maka secara fiqh, jika suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka jatuhlah talak tersebut walaupun dalam keadaan bercanda.

Print PDFPDF ArsipArsip RSSRSS
Al Quran Online
Anda juga bisa menggunakan navigasi berdasarkan surat yang telah disediakan dibawah ini:
Surat 
Pencarian Ayat Al Quran
Anda juga bisa menggunakan pencarian Alquran tentang sesuatu (contoh: sholat,zakat,puasa) :
Tentang
Today's Quote
"Hidup itu maju kedepan! Bukan mundur ke belakang! Lupakan yg telah berlalu! Jadikan ia patokan untuk lebih baik dimasa depan."